Pada saat ini memiliki PT adalah bukan suatu hal besar dan juga jabatan Direktur dalam PT juga bukan suatu hal besar. Mindset pemilik PT dan jabatan Direktur PT adalah harus orang parlente sudah tidak berlaku lagi, kecuali di kisah sinetron. Karena mindset seperti itu, banyak pelaku usaha yang lebih memilih CV daripada membuat PT.
Padahal standar CV sebagai badan usaha sudah usang, tidak menerapkan konsep pengawasan dan pertanggungjawaban serta penerapan good corporate governance. Dan juga CV juga tidak fleksibel untuk melakukan pemilihan bisnis. Contoh mudahnya adalah CV tidak boleh ikut tender migas
Kami merangkum 7 alasan kenapa harus memilih PT daripada CV:
1. CV Sudah Terlalu Kuno
CV diatur dalam KUHD Indonesia, yaitu dari KUHD Perancis, yang kemudian diserap dalam KUHD Belanda, yang kemudian berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Belanda ini berlaku di Indonesia.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), CV berlaku tanggal 1 Mei 1848.
PT diatur dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu PT berlaku tanggal 16 Agustus 2007. Dimana pengaturan PT secara lengkap telah diatur mengenai mekanisme atas hal-hal apa saja terkait dengan PT sebagai entitas usaha yang berguna bagi banyak pihak, pemilik PT, pemerintah, lingkungan sekitar, serta para stakeholder lainnya.
2. Nama CV Bisa Sama
Ketika membuat CV, maka CV harus di daftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dimana CV tersebut berkedudukan. Maksud dari pendaftaran tersebut adalah untuk memperoleh “pengesahan” sebagai badan usaha yang diakui oleh pemerintah.
Dengan demikian pendaftaran nama CV hanya di masing-masing Pengadilan Negeri saja. Bisa saja terdapat CV Sumber Makmur yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan pada saat yang bersamaan terdapat CV Sumber Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jadi terdapat 2 CV Sumber Makmur (ini baru di Jakarta saja, belum di cek di seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia. Apakah hal ini bagus untuk bisnis anda?
Sedangkan ketika membuat PT, nama PT harus di pesan terlebih dahulu di Menteri Hukum dan HAM. Adapun ketika pemesanan nama PT, akan di perhatikan 3 isu pemesanan nama PT:
- Apakah terdapat nama yang sama?
- Apakah terdapat nama yang pada pokoknya sama?
- Apakah terdapat penggunaan nama atas merek dan usaha yang sudah terkenal. Bolehkah anda membuat nama dengan embel-embel Bakrie? Embel-embel Nike?
Apabila tidak ada keberatan dari Menteri, maka nama tersedia dan bisa digunakan sebagai nama PT anda. Dengan demikian, apabila usaha PT anda membesar, sehingga membentuk nama khas, pemerintah akan melindungi nama PT, melalui perlindungan terhadap merek terkenal
3. CV Tidak Ada Saham
Konsep CV hanya pada sekutu aktif (orang yang melakukan pengurusan dan yang tidak memiliki CV) dan sekutu pasif(orang tidak melakukan pengurusan dan yang memiliki CV karena telah setor modal).
Setoran modal tersebut bisa berupa uang dan barang (inbreng modal) – terhadap inbreng harus dilakukan penilaian, berapa harga barang yang dimasukkan menjadi setoran modal. Setoran modal tersebut tidak di kompensasikan menjadi saham. Akibatnya setoran tersebut menjadi 1 kesatuan yang bulat, penuh dan tidak bisa dipecah.
Berbeda dengan PT, dimana setoran pemegang saham di kompensasikan menjadi saham, berdasarkan persentase. Isu atas saham paling penting adalah saham bisa dialihkan dan dijaminkan (dibahas di bawah ini)
4. CV Tidak Bisa Dijaminkan
Karena kepemilikan CV adalah berdasarkan setoran penuh dan bulat.
Case:
Suppose didirikan CV oleh Tuan A dengan setoran modal Rp. 100 juta. Nah suatu ketika, si Tuan A butuh uang.
Q:
Apakah Tuan A bisa menjaminkan CV nya?
A:
Tidak bisa. Karena tidak ada yang bisa jaminkan. Dalam bentuk apa?
Apabila bentuknya PT, maka kepemilikan PT adalah berdasarkan saham-saham. Apabila Tuan A memiliki 90% saham di PT ABC, dimana aset PT ABC adalah Rp. 100 miliar, maka apabila Tuan ABC menjaminkan seluruh sahamnya (90% saham), maka Tuan ABC dianggap menjaminkan Rp. 90 miliar (90% x Rp. 100 miliar).
5. Stigma CV Hanya Untuk Usaha Kecil
Pernyataan tersebut adalah betul, dan harusnya juga perlu diantisipasi oleh pelaku bisnis. Karena apabila usaha CV nya telah besar secara aset, akan tetapi dilihat masyarakat sebagai usaha CV dimana memiliki modalnya kecil.
Ini menjadi unik, karena admin pernah mengerjakan kasus:
Telah didirikan CV sudah lama, dengan setoran modal Rp. 100 juta. Nah saat ini CV tersebut memiliki aset Rp. 100 miliar.
Q:
Apanya yang salah?
A:
Secara hukum tidak ada yang bermasalah, namun secara finansial bisa jadi akan menghadapi masalah. Ini bisa panjang lebar kalau dijelaskan sih.
6. CV Susah Investor Masuk
Karena kepemilikan CV berdasarkan setoran modal dan bukan berbasis saham, maka pertanyaannya bagaimana apabila investor masuk dalam CV.
Bentuk apa yang diterima oleh investor, apabila menanamkan modalnya dalam CV? Hal seperti ini juga perlu di cermati oleh pelaku usaha yang berpikir jangka panjang dan optimis bahwa usaha yang dijalankan pelan-pelan akan menjadi besar.
Apabila dalam bentuk PT, investor masuk ke dalam PT itu bisa melalui 2 (dua) cara:
1. Skema penerbitan saham dalam portepel
Apa itu saham portepel, silahkan google hehehe. Adalah saham dari modal dasar yang belum diambil bagian oleh pemegang saham. Dalam skema ini, investor memberikan tambahan modal bagi PT.
2. Skema membeli saham milik pemegang saham
Investor membeli langsung saham pemegang saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham. Dalam skema ini, investor tidak memberikan tambahan modal bagi PT.
7. CV Tidak Bisa IPO
Ini sudah jelas ya, ada beberapa alasan diantaranya:
- Kita tidak pernah mendengar such thing CV melantai di Bursa Efek.
- Apanya yang dijual ke publik, apakah konsep setoran modal. Kalo PT, apabila IPO, maka yang dijual adalah saham yang dilepas ke publik.
- Ini paling penting, karena berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I.A tentang Peraturan Pencatatan, yang bisa listing hanya berbentuk PT saja
Kami selalu menyarankan entah kepada rekan-rekan pelaku usaha di forum publik di Kaskus atau kepada klien kami, agar tidak memilih CV entitas bisnisnya. Akan tetapi pilihan ada di tangan Anda.
Ps: Tambahan, saat ini untuk administrasi PT juga sudah dilakukan online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dengan demikian administrasi PT dilakukan secara terpusat dan bisa di akses oleh Notaris, demikian administrasi PT tertib administrasi. Sebaliknya, administrasi CV hanya di masing-masing Pengadilan Negeri di Kabupaten/Kota saja, dan administrasi nya masih menggunakan “buku besar”.
Demikian penjelasan kami atas 7 Alasan Kenapa Memilih PT Daripada CV.