GRATIS Konsultasi !

Senin-Jumat 09.00 -17.00 WIB
info@jasanotaris.co.id

Saham dalam suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT Tertutup), merupakan harta yang dapat diwariskan karena dikategorikan sebagai benda sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyatakan bahwa saham dianggap sebagai benda bergerak yang memberikan beberapa hak kepada pemiliknya.

Hal ini berarti apabila salah satu pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas tersebut meninggal dunia, maka kepemilikan atas saham dapat beralih kepada ahli warisnya. Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.

Namun demikian, kendati waris atas saham tersebut beralih dengan sendirinya, terdapat prosedur yang harus dilaksanakan oleh ahli waris agar peralihan saham dapat diakui oleh para pemegang saham lainnya. Peralihan saham tersebut diatur dalam Pasal 57 UUPT, yang berbunyi: 

(1)   Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a.    keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Yang termasuk “peralihan hak karena hukum” pada Pasal 57 ayat (2) UUPT di atas, antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan. Selanjutnya berdasarkan pasal tersebut, pemindahan hak atas saham yang berkenaan dengan kewarisan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.

Prosedur Peralihan Saham Karena Waris

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pewarisan saham

Pertama-tama para ahli waris wajib menyampaikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kematian pemegang saham antara lain:

  1. Surat Keterangan Kematian.
  2. Keterangan Waris; dan
  3. Bukti lainnya yang menyatakan bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah.
  • Menunjuk kuasa ahli waris

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris maka para ahli waris harus menunjuk salah satu dari mereka sebagai kuasa untuk mewakili pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (5) UUPT yang berbunyi:

“Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”

  • Menentukan pembagian kepemilikan saham diantara ahli waris

Dalam hal saham menjadi objek waris yang belum dibagikan, maka saham tersebut merupakan “harta bersama” milik para ahli waris. Untuk itu para ahli waris juga perlu membuat suatu kesepakatan yang jelas dan tegas perihal pembagian kepemilikan saham yang akan didaftarkan atas nama setiap ahli waris. Hal ini diperlukan untuk menghindari sengketa terkait porsi saham yang dimiliki masing-masing ahli waris dikemudian hari.

  • Membuat Akta Pemindahan Hak

Secara umum, peralihan hak atas saham sebagai objek waris dilakukan dengan suatu pemindahan hak yang disampaikan secara tertulis kepada perseroan.

Dalam praktik, pemindahan hak tersebut tersebut dapat berupa pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh wakil ahli waris pemegang saham yang meninggal dunia dan para pemegang saham lainnya.

Walaupun pemindahan hak dimaksud boleh dilakukan secara bawah tangan, sebaiknya pemindahan hak dilakukan dalam bentuk akta yang dibuat dihadapan notaris. Hal ini mengingat keotentikan suatu akta notariil memiliki kekuatan pembuktian yang tertinggi.

  • Menyampaikan kepada Direksi perusahaan agar mencatatkan pemindahan hak kepada Menteri Hukum dan HAM

Selanjutnya berdasarkan akta pemindahan hak di atas, Pasal 56 ayat (3) UUPT mengatur bahwa Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Perlu diperhatikan bahwa Menteri Hukum dan HAM dapat menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut, apabila Direksi belum melakukan pemberitahuan dimaksud.

Dengan dilaksanakannya prosedur peralihan saham berarti pula berpindahnya hak dan kewajiban dalam kepemilikan saham kepada ahli waris. Oleh karenanya, penting bagi ahli waris dan Direksi perusahaan untuk melakukan pewarisan saham dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian penjelasan mengenai prosedur peralihan saham yang disebabkan karena waris pada Perseroan

Penulis : Ike Ardianty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Konsultasi
1
Konsultasi Gratis!
Halo Kak 😊, apa yang bisa kami bantu?